DEMOKRASI

DEMOKRASI
Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya, kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Secara terminologi, “demokrasi”, seperti dikemukakan oleh Joseph A. Schmeter, merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompentitif atas suara rakyat. Dalam pengertian lain, Sidney Hook berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung di dasarkan kepada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. Henry B. Mayo menyatakan bahwa demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang di dasarkan atas prinsip kesamaan politik yang diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Asal-usul demokrasi dapat ditelusuri ada zaman Yunani yang mencoba membentuk negara untuk menjawab pertanyaan bagaimana suatu sistem politik harus diorganisir sehingga bisa mensejahterakan warganya. Sedangkan pada era modern demokrasi terkenal bersamaan meletusnya revolusi Prancis untuk membebaskan rakyat dari sistem politik otoriter, dengan semboyannya: liberte, egaliter, fraternite. Semboyan ini kemudian menjadi sumber demokrasi yang menjalar ke berbagai penjuru dunia. Di Amerika Serikat, misalnya, sosok demokrasi menjadi lebih jelas dengan semboyannya: government of the people, by the people and for the people.
Inti demokrasi adalah kekuasaan atau kedaulatan rakyat, yakni rakyat seperti apa yang dimaksudkan dalam demokrasi itu sendiri. Oleh Abrahan Lincoln (1809-1865), demokrasi didefinisikan secara sederhana dan cukup populer, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Aristoteles, filosof sekaligus pemikir politik Yunani Kuno, banyak merumuskan gagasan demokrasi. Ia mengkategorikan rakyat sebagai kelompok sosial yang dinamakan warga negara (citizen). Mereka merupakan kelompok sosial minoritas dalam negara kota (polis atau city state) yang memiliki hak-hak istimewa dalam kehidupan politik negara kota. Warga negara, misalnya memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan kebijakan negara. Di tangan mereka lah nasib negara kota ditentukan.
Pericles, negarawan Athena yang berjasa mengembangkan demokrasi, mengemukakan beberapa prinsip pokok dalam demokrasi, yakni kesetaraan warga negara, kemerdekaan, penghormatan terhadap hukum, keadilan, dan kebajikan bersama. Prinsip kebajikan bersama menuntut setiap warga negara agar mengabdikan diri sepenuhnya untuk negara, menempatkan kepentingan republik dan kepentingan bersama di atas kepentingan diri dan keluarga.
John Dewey, yang dikutip oleh Djamaludin Ancok berpendapat bahwa ide pokok demokrasi adalah pandangan hidup yang dicerminkan dengan perlunya partisipasi dari setiap warga yang sudah dewasa dalam bentuk nilai-nilai yang mengatur kehidupan bersama. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa demokrasi merupakan suatu keyakinan, suatu prinsip pertama dan paling utama harus dijabarkan dan dilaksanakan secara sistematis dalam suatu bentuk aturan sosial politik.
Menurut Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dalam demokrasi sifatnya ada yang pokok dan ada yang derivasi atau lanjutan dari yang pokok. Nilai demokrasi yang pokok adalah kebebasan, persamaan, dan musyawarah atau permusyawaratan. Sedangkan menurut Syekh Ali Abdurraziq, inti demokrasi adalah kebebasan, keadilan dan syura.
Dari sekian banyak demokrasi yang ada, bila dicermati secara sungguh-sungguh ternyata hanya ada dua macam demokrasi, yaitu demokrasi totaliter dan konstitusional. Demokrasi konstitusional mencita-citakan pemerintahan yang terbatas kekuasaannya, suatu negara hukum (rechsstaat) yang tunduk pada rule of law sebaliknya demokrasi totaliter ia mendasarkan dirinya mencita-citakan pemerintah yang tidak boleh dibatasi kekuasaannya (machsstaat).
Sejarah Demokrasi
Pada permulaan pertumbuhannnya demokrasi telah mencakup beberapa asas dan nilai yang di wariskan kepadanya dari masa yang lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani Kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran Reformasi serta perang agama yang menyusulnya.
Sistem demokrasi yang terdapat di negara kota (city state) Yunani Kuno (abad ke-6 sampai ke-3 SM) merupakan demokrasi langsung (direct democracy), yaitu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Dalam negara modern, demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi merupakan demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy). Gagasan demokrasi Yunani boleh dikatakan hilang dari bumi Barat waktu Romawi, yang sedikit banyak masih kenal kebudayaan Yunani, dikalahkan oleh suku bangsa Eropa Barat dan benua Eropa memasuki Abad Pertengahan (600-1400). Masyarakat Abad Pertengahan dicirkan oleh struktur sosial yang feodal (hubungan antara vassal dan lord) yang kehidupan sosial serta spritualnya dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama lainnya, yang kehidupan politiknya ditandai perebutan kekuasaan antara para bangsawan satu sama lain. Dalam konteks demokrasi, Abad Pertengahan menghasilkan Magna Charta (Piagam Besar) tahun 1215 M. Piagam ini merupakan semi-kontrak antara beberapa bangsawan dan Raja John dari Inggris untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikat diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari bawahannya sebagai imbalan penyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya.
Sebelum Abad Pertengahan berakhir dan pada permulaan abad ke-16 di Eropa Barat muncul negara-negara nasional dalam bentuk modern. Eropa Barat mengalami beberapa sosial dan kultural yang mempersiapkan jalan untuk memasuki zaman yang lebih modern di mana akal dapat memerdekakan diri dari batasan-batasan. Dua kejadian ini adalah Renaissance (1350-1600) yang berpengaruh pada Eropa Selatan seperti Italia, dan Reformasi (1500-1650) yang mendapat dukungan dari Eropa Utara seperti Jerman dan Swiss.
Kriteria Demokrasi
William Ebenstein mengemukakan beberapa kriteria demokrasi. Suatu negara atau sistem pemerintahan dapat dikatakan demokratis apabila memiliki kriteria berikut:
Pertama, Empirisme Rasional. Konsep ini merujuk pada keyakinan bahwa akal sehat, akal budi (reason) atau nalar manusia sangat penting dijadikan dasar demokrasi. Akal sehat akan membuat manusia berpikir jernih dan tidak semena-mena dalam meyakini suatu kebenaran. Kaum dogmatis, seperti komunis, mengabaikan kriteria ini. mereka menganggap doktrin yang mereka anut sebagai kebenaran yang pasti dan mutlak, semisal doktrin kelas proletariat, masyarakat tanpa kelas, dan lain-lain. Sebaliknya, sikap rasional dalam meyakini suatu kebenaran akan melahirkan sikap-sikap demokratis. Sebab, empirisme rasional menolak kepercayaan secara membabi buta terhadap suatu kebenaran. Kebenaran dianggap kenyataan relatif. Kebenaran selalu negotiable (bisa dirundingkan).
Kedua, pementingan Individu. Kriteria ini merupakan kriteria terpenting. Kriteria inilah yang bisa dijadikan dasar untuk menetukan demokratis atau tidaknya suatu sistem pemerintahan. Menurut kriteria ini, semua lembaga sosial dan politik yang diciptakan haruslah demi kepentingan individu.
Ketiga, Teori Instrumental Tentang Negara. Menurut teori ini negara pada dasarnya bersifat instrumetal. Ia tidak lebih dari sekedar alat politik untuk mencapai tujuan bersama manusia. Karena sifatnya demikian, negara tidak bisa mengubah sesuatu yang bersifat hakiki, seperti mengubah yang jahat menjadi baik, mengubah kebaikan menjadi keburukan atau sebaliknya, hanya karena negara memiliki kekuasaan. Menurut doktrin liberalisme, individu dalam masyarakat pada dasarnya mampu memenuhi kebutuhan dirinya sendiri tanpa bantuan negara.
Keempat, Prinsip Voluntarisme (Kesukarelaan). Dalam sebuah demokrasi, aksi-aksi atau kegiatan sosial, politik, dan lain-lain, haruslah didasarkan pada prinsip ini. Partisipasi masyarakat dalam kehidupan negara harus didorong oleh kesadaran penuh yang muncul pada masyarakat bersangkutan, bukan sesuatu yang dipaksakan dari luar. Jadi, negara demokrasi pada dasarnya tidak mengenal mobilisasi atas dasar paksaan.
Kelima, Konsep Hukum di Balik Hukum. Hubungan antara negara masyarakat diatur oleh hukum yang kedudukannya lebih tinggi dari hukum negara. Hukum yang lebih tinggi dari hukum negara bersumber dari kesepakatan mayoritas rakyat atau mereka yang diperintah.
Keenam, Pementingan Cara. Pementingan cara atau prosedur dalam kehidupan demokratis yang didasarkan pada kesadaran bahwa tujuan tidak dapat dipisahkan dari cara atau alat yang digunakan. Cara merupakan alat belaka. Karena itu, prinsip negara demokratis menolak Machiavellisme yang menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan.
Ketujuh, Musyawarah dan Mufakat. Ini merupakan cara yang ditempuh oleh masyarakat demokratis untuk mempertahankan pandangan keyakinan, dan kepentingan berbeda. Tidak ada pihak yang dianggap paling berkuasa menentukan keutuhan bersama, karena setiap individu memiliki andil dalam proses penentuan kebijakan.
Kedelapan, Persamaan Azasi Manusia. Kaum rasionalis-humanis berpandangan bahwa semua individu memiliki kesamaan atau kesedarajatan dalam masalah hak-hak asasi manusia (HAM), terlepas apapun perbedaan latar belakang sosial, ekonomi, politik, ras, dan lain-lain. Menurut kriteria ini, HAM bukanlah sesuatu yang diberikan, melainkan sesuatu yang telah ada dengan sendirinya. Ia bukan hadiah, tapi peluang.
Pandangan Hidup Demokratis
Untuk tumbuh dan berkembang, demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, memerlukan usaha nyata setiap warganya dan perangkat pendukungnnya, yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu kerangka berfikir dan rancangan masyarakat (setting social). Bentuk kongkret dari manifestai itu adalah dijadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup (way of life) dalam semua sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat maupun pemerintah.
Harus ada keyakinan di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang baik dibandingkan sistem pemerintahannya yang lainnya.
Nurcholis Majid berpendapat bahwa demokrasi adalah sebagai suatu cara mencapai tujuan, dan bukan tujuan itu sendiri, sebagaimana halnya keterbukaan adalah suatu cara bukan tujuan. Maka logikanya adalah bahwa suatu bentuk demokrasi tidak dapat diterapkan begitu saja secara kaku dan dogmatis, jika diperkirakan justru merusak atau mengganggu hasil-hasil positif perkembangan negara yang telah dicapai.
Willy Eichler beerpendapat bahwa demokrasi bukanlah suatu nilai status yang terletak di suatu tempat di depan kita, lau kita bergerak menuju ke sana untuk mencapainya, tetapi suatu nilai dinamis, karena nilai essensialnya adalah proses ke arah yang lebih maju dan lebih baik dibanding dengan yang sedang dialami oleh suatu masyarakat atau negara. Dengan demikian, demokrasi identik dengan demokratisasi. Yang penting adalah bahwa dalam suatu masyarakat atau negara terdapat proses terus-menerus, secara dinamis, dalam gerak perkembangan dan pertumbuhan ke arah yang lebih baik.
Suatu negara dapat dikatakan demokratis apabila di dalamnya terjadi proses dinamis menuju kepada keadaan yang lebih baik dan lebih baik lagi. Namun, karena pengertian demokrasi sebagai sebuah cara dan proses, maka pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi amat beragam antara satu negara dengan negara yang lain.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pandangan hidup demokratis bertumpu dengan tegas di atas asumsi bahwa cara harus sesuai dengan tujuan. Ketentuan inilah, jika dipraktekan akan memancarkan tingkah laku demokratis dan membentuk moralitas demokratis.
Model-Model Demokrasi
Sebenarnya banyak sekali model-model demokrasi di dunia ini, tergantung bagaimana negara yang menggunakannya. Tapi setidaknya ada 5 model demokrasi yang cukup populer dan banyak digunakan, yaitu:
Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan penyelenggaraan pemilihan umum bebas.
Demokrasi terpimpin, yaitu pemerintahan yang menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan  dan adanya kepercayaan para pemimpin bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat.
Demokrasi sosial, yaitu pemerintahan yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan publik.
Demokrasi partisipasi, yaitu pemerintahan yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
Demokrasi consociational, yaitu pemerintahan yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat antara elit yang mewakili gain budaya.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Menurut Tim ICCE Universitas Islam Negeri Jakarta, perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi 4 periode, yaitu:
Demokrasi pada Periode 1945-1959
Periode ini dimulai sejak sebulan sesudah kemerdekaan sampai dngan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sistem parlementer ini ternyata kurang cocok untuk Indonesia
Demokrasi pada Periode 1959-1965
Periode ini dimulai sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden sampai terbitnya Surat Perintah Sebelas Maret (Super Semar). Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin. Pada niat awalnya, yang dimaksud Demokrasi Terpimpin adalah:
Demokrasi karya untuk melaksanakan pembangunan masyarakat adil dan makmur.
Secara prinsipil dapat didasarkan pada ajaran Pancasila.
Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi politik, demokrasi sosial dan demokrasi ekonomi.
Menurut Soekarno, dalam pidatonya pada 17 Agustus 1959, ada dua kategori butir-butir pokok Demokrasi Terpimpin, yaitu:
Setiap orang diwajibkan untuk berbakt kepada kepentingan umum, masyarakat dan negara.
Setiap orang mendapat kehidupan layak dalam masyarakat, bangsa dan negara.
Demokrasi pada Periode 1965-1998
Periode ini dimulai sejah dikeluarkannya Super Semar sampai Reformasi Mei (Orde Baru). Demokrasi pada era ini mungkin bisa disebut Demokrasi Pancasila, walaupun istilah “Pancasila” di sini lebih bernuansa politis dan verbalisme formal semata. Karena nilai-nilai Pancasila lebih banyak dijelaskan atau ditafsirkan berdasarkan kekuasaan dan kepentingan politik penguasa. Tren yang berkembang pada masa ini dalam kehidupan berpolitik adalah kentalnya peranan militer dalam kehidupan politik. Pada masa ini pula, tren yang berkembang kuat adalah penerimaan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Oleh karena itu, Demokrasi Pancasila pada rezim Orde Baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada tataran praktis atau penerapan. Sebab, dalam praktik kenegaran, pemerintahan dan kebangsaan, rezim ini sangat tidak memberikan tempat bagi kehidupan berdemokrasi.
Demokrasi pada Periode 1998-sekarang
Era ini dimulai sejak pecahnya Reformasi Mei 1998 sampai sekarang (Orde Reformasi). Demokrasi pada era ini bisa disebut Demokrasi Pancasila. Munculnya Orde Reformasi merupakan bagian dari proses sejarah kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Orde ini diyakini lebih baik dari orde sebelumnya, apalagi sudak didengung-dengungkan bahwa orde ini berorientasi pada penciptaan masyarakat madani, suatu masyarakat terbuka, demokratis dan transparan.

DAFTAR PUSTAKA
Ghazali, A. Muchtar dan Abdul Majid. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung:  Interes Media Foundation.
Budiarjo, Miriam. 2014. Dasar-Dasar Ilmu Politik (ed. revisi). Jakarta:  Gramedia Pustaka Utama.






0 komentar:

Posting Komentar

My Instagram